Raih Prestasi Lagi, Kutim Dianugerah Meritokrasi 2023
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTIM : Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur (Pemkab Kutim) berhasil meraih Anugerah Meritokrasi 2023 dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan tersebut diberikan atas
keberhasilan Pemkab Kutim dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen
aparatur sipil negara (ASN).
Sistem merit merupakan sistem manajemen ASN yang
didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini bertujuan
untuk menjamin bahwa ASN yang terpilih dan diangkat adalah yang terbaik,
sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Penerapan sistem merit di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN
mengamanatkan bahwa setiap ASN harus diangkat dan dipromosikan berdasarkan
sistem merit.
Keberhasilan Pemkab Kutim dalam meraih Anugerah
Meritokrasi 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Kutim telah berkomitmen untuk
menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Hal ini merupakan langkah penting
dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman yang menerima
penghargaan tersebut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada
seluruh ASN Pemkab Kutim atas kerja keras dan komitmennya dalam menerapkan
sistem merit.
"Ini merupakan bukti komitmen kami untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata
Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, penerapan sistem merit di
Pemkab Kutim dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Ardiansyah berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN Pemkab Kutim untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Semoga anugerah ini dapat menjadi pemicu semangat
bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,"
harapnya. (adv/nan)